Tugas MK menurut pasal 24c ayat 1
PPKn
balqisnatasyarowaz6f
Pertanyaan
Tugas MK menurut pasal 24c ayat 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban talitajeee
Pasal 24C UUD 1945
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.