Pengertian lembaga pemerintahan non kementrian
PPKn
ilyaspicisan01
Pertanyaan
Pengertian lembaga pemerintahan non kementrian
2 Jawaban
-
1. Jawaban Kikinafisakiki
Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]
Semoga membantu :) -
2. Jawaban giat2
lembaga yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya