penyelenggara kekuasaan legislatif secara vertikal yaitu..
PPKn
sripurwatiwi
Pertanyaan
penyelenggara kekuasaan legislatif secara vertikal yaitu..
2 Jawaban
-
1. Jawaban Andin1711
Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota) -
2. Jawaban khim3
merupakan pembagian kekuasaan negara berdasarkan tingkatannya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan yaitu propinsi, kota dan kabupaten.Semua daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Maaf klo salah