PPKn

Pertanyaan

sebutkan dasar hukum pembelaan negara dalam UUD 1945

2 Jawaban

  • UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yg berbunyi "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara"
    UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanandan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai KomponenUtama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”
    UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yangberlaku”
    UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”
    UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
    -Pendidikan Kewarganegaraan
    -Pelatihan dasar kemiliteran
    -Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan
    -Pengabdiansesuai dengan profesi.
  • 1).Pasal 27 ayat 3 UUD 1945,menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
    2).Pasal 30 ayat 1 UUD 1945,menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Pertanyaan Lainnya