MK wajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya
Ujian Nasional
firdasari1219
Pertanyaan
MK wajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Kelas : VI
Pelajaran : PKn
Kategori : Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Kata kunci : wewenang, MK, pendapat DPR, pemberhentian Presiden
Pembahasan:
Mahkamah Konstitusi (MK) wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil-seadilnya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari.
Mekanisme pemberhentian presiden, diatur pada Pasal 7B ayat (4) Perubahan Ketiga UUD 1945, yaitu
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.