Pengakuan dari negara lain yang hanya bersifat tetap adalah pengakuan
PPKn
Fauzahmardiyah
Pertanyaan
Pengakuan dari negara lain yang hanya bersifat tetap adalah pengakuan
2 Jawaban
-
1. Jawaban sifah7
jawabannya.. de facto -
2. Jawaban 01Rafli
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya". Istilah ini biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure (yang berarti "menurut hukum") ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan.
Jawaban : De Facto