PPKn

Pertanyaan

Kapan NKRI mendapat pengakuan secara de facto dan de jure?

2 Jawaban

  • tgl 17 -8-1945
    DE facto
    tgl 18-8-1945
    de jure
  • secara de facto : 17 Agustus 1945 sah menurut hukum internasional
    secara de jure : 27 Desember 1949 saat pelimpahan kekuasaan RIS dari pemerintah Belanda ke Pemerintah Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar

Pertanyaan Lainnya