apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan maka pelaksanaan tugas kepresidenan diberikan kepada?
PPKn
auliyaharis
Pertanyaan
apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan maka pelaksanaan tugas kepresidenan diberikan kepada?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Risyfi
Menteri Yang bersangkutan -
2. Jawaban aditya947
menteri,bisa gubernur daerah contohnya pak ahok dan pak jarot