PPKn

Pertanyaan

hukum orang islam menikah dengan orang kristen

2 Jawaban

  • haram, karena Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. sebelum wanita nya itu masuk islam, baru bisa diperbolehkan
  • Menurut saya apabila seseorang yg mempunyai agama apalagi itu islam,jangan pernah dibutai orang cinta karna agama melarang untuk menikahi berbeda agama.itu sama saja kafir karna tidak mempunyai pendirian tersendiri. Jika ingin menikah usahakan mualaf terlebih dahulu agar tidak memiloki percekcokan dalam rumah tangga

Pertanyaan Lainnya