Menggunakan rumah tangga apakah uu nomer 32 tahun 2004
PPKn
Susantyyy
Pertanyaan
Menggunakan rumah tangga apakah uu nomer 32 tahun 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban ARIFIN1982
Hukum Pemerintahan Daerah
1. Jenis – jenis ajaran rumah tangga dan sistem rumah tangga yang dianut oleh Indonesia berdasarkan Undang – undang Nomor 32 tahun 2004
a. Ajaran rumah tangga formal
Pada sistem rumah tangga formal, pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab antara pusat dan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu tidak ditetapkan secara rinci.[1]
Dalam ajaran rumah tangga formil tidak terdapat perbedaan sifat antara tugas-tugas yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan oleh pemerintah daerah. Apa yang dapat dikerjakan oleh pemerintah pusat pada prinsipnya dapat dikerjakan pula oleh pemerintah daerah demikian pula sebaliknya. Bila ada pembagian tugas maka itu didasarkan atas pertimbangan rasional dan praktis. Artinya pembagian tugas itu tidaklah disebabkan karena materi yang diatur berbeda sifatnya, melainkan semata-mata karena keyakinan bahwa kepentingan daerah itu lebih baik dan berhasil jika diselenggarakan sendiri daripada diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Jadi pertimbangan efisiensilah yang menentukan pembagian tugas itu bukan disebabkan oleh perbedaan sifat dari urusan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.[2]
Sistem rumah tangga formal merupakan sarana yang baik untuk mendukung kecederungan sentralisasi. Ketidakpastian urusan rumah tangga daerah, tidak ada tradisi otonomi, rendahnya inisiatif daerah akan menjelmakan daerah yang serbah menunggu dan tergantung kepada pusat. Terlebih lagi apabila keuangan daerah tidak mampu menopang kegiatannya dan tergantung pula pada bantuan keuangan dari pusat.[3]
b. Ajaran rumah tangga materil
Dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ada pembagian tugas yang jelas, dimana tugas-tugas tersebut diperinci dengan jelas dan diperiinci dengan tegas dalam Undang –Undang tentang pembentukan suatu daerah. Artinya rumah tangga daerah itu hanya meliputi tugas-tugas yang telah ditentukan satu persatu dalam Undang-Undang pembentukannya. Apa yang tidak termasuk dalam perincian tidak termasuk dalam rumah tangga daerah, melainkan tetap berada ditangan pemerintah pusat. Jadi ada perbedaan sifat materi antara tugas pemerintah pusat dam pemerintah daerah.
c. Ajaran rumah tangga secara riil
Sistem rumah tangga ini berdasarkan pada kenyataan dan faktor – faktor senyatanya yang dimiliki oleh daerah, sehinnga terdapat harmoni antara tugas dengan kemampuan dan kekuatan, baik dalam daerah itu sendiri maupun dengan pemerintah pusat. Keadaan nyata tersebut tercermin dari kemampuan atau kekuatan daerah baik menyangkut kemampuan keuangan, sumber daya manusianya maupun kemampuan lainnya. Ajaran ini merupakan jalan tengah antara ajarann rumah tangga materiil dan ajaran rumah tangga formal. Sistem rumah tangga riil pertama kali dipergunakan oleh Undang – undang Nomor 1 tahun 1957.[4]
Ajaran rumah tangga yang dianut oleh Indonesia berdasarkan Undang – undang Nomor 32 tahun 2004
Dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2 Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa : Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UU No 32 tahun 2004 ini Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.[5]
Undang-undang No 32 tahun 2004 menganut sistem/ajaran rumah tangga materil yaitu yang terdapat dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”.
Undang-undang ini menganut juga sistem formal dalam pasal 10 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 “Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dimana dalam hal ini Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertuujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.