1). Setelah ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM sudah dicabut maka isinya sudah di muat dalam UU ? 2). UU No. 39 tahun 1999 diundangkan oleh pemerintah p
PPKn
RolandWardhan
Pertanyaan
1). Setelah ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM sudah dicabut maka isinya sudah di muat dalam UU ?
2). UU No. 39 tahun 1999 diundangkan oleh pemerintah pada tanggal? Dan pada masa kepemimpinan siapa ?
3). Semangat demokrasi liberal/demokrasi parlementer mendapat tempat di kalangan elit politik pada periode?
2). UU No. 39 tahun 1999 diundangkan oleh pemerintah pada tanggal? Dan pada masa kepemimpinan siapa ?
3). Semangat demokrasi liberal/demokrasi parlementer mendapat tempat di kalangan elit politik pada periode?
1 Jawaban
-
1. Jawaban aryandra
1.)uu 28 tahun 1998
2.)pada tanggal 28 mei1999,pada masa kepemimpinan soeharto
3.)periode sby