PPKn

Pertanyaan

Pengakuan secara de jure memiliki sifat penuh, artinya??

1 Jawaban

  • bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.

Pertanyaan Lainnya