Pengakuan secara de jure memiliki sifat penuh, artinya??
PPKn
putrianawati
Pertanyaan
Pengakuan secara de jure memiliki sifat penuh, artinya??
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syahranirahmah
bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.