PPKn

Pertanyaan

unsur unsur terbentuknya negara secara konstitutif?

1 Jawaban

  • 1. Unsur hukum
    Negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Itu berarti segala kegiatan dan perilaku dalam masyarakat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
    Namun demikian, UUD 1945 hanya rnemuat aturan-aturan pokok, sedangkan pelaksanaan dituangkan kepada perundang-undangan yang ada di bawahnya.
    Ada tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
    a. UUD 1945
    b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
    c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
    d. Peraturan Pemerintah (PP)
    e. Keputusan Presiden (Keppres)
    f. Peraturan pelaksana lainnya

    2. Unsur Sistem Konstitusi
    Minya pemerintahan berdasar pada konstitusi (hukum dasar), tidak absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).

    3. Unsur Kedaulatan Rakyat
    Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagaiā€¢ penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi.

    4. Unsur Persamaan Hak
    Setiap manusia Indonesia diakui memilki hak asasi yang sama, yang wajib mendapat perlindungan hukum, seperti yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945.

    5. Unsur Kekuasaan Kehakiman
    Kekuasaan kehakiman haws mandiri dan bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuatan manapun

    6. Unsur Pembentuk Undang-Undang
    Presiden dan DPR sebagai Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang. Di samping Presiden adalah DPR. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
    Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

    7. Unsur Sistem Pemerintahan
    Presiden sebagai mandataris MPR yang berkewajiban melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR.
    Presiden berhak membentuk kabinet, dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
    Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17 UUD 1945). Presiden juga memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD1945).

Pertanyaan Lainnya