PPKn

Pertanyaan

Sebutkan peraturan yang mengatur tentang urutan,tata cara pengucapan,pembacaan sila-sila Pancasila yang benar?

1 Jawaban

  • Peraturan yang mengatur tentang urutan, tata cara pengucapan, dan pembacaan sila-sila Pancasila yang benar adalah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 12 tahun 1968.

    Inpres ini berdasarkan pada rumusan Pancasila dalam alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Pembahasan

    Pancasila pertama kali dirumuskan dalam Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dari usulan yang dibuat oleh Supomo, Muhammad Yamin dan Sukarno.

    Setelah sidang pertama usai, BPUPKI memasuki masa reses. Pada masa ini dibentuklah kelompok kecil perumus dasar negara yang disebut Panitia Sembilan. Yang terdiri atas Sukarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir,  Agus Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin

    Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan dicantumkan dalam alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan ditetapkan pada 18 Agustus 1945, di Sidang Pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

    Rumusan Pancasila ini kemudian ditegaskan dalam Instruksi Presiden nomor 12 tahun 1968 yang ditetapkan tanggal 13 April 1968. Inpres ini dibuat terutama untuk membakukan atau menyeragamkan penulisan, pembacaan, dan pengucapan Pancasila. Instruksi ini memerintahkan kementerian dan lembaga negara lain untuk mengikuti perumusan baku Pancasila, misalnya dalam pembacaan Pancasila pada upacara Bendera.

    Pelajari Lebih Lanjut

    1. Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial adalah konsep dasar negara yang diusulkan oleh…

    https://brainly.co.id/tugas/8441609  

    2. Siapa perumus Pancasila?

    brainly.co.id/tugas/740080  

    Detail Jawaban:      

    Kode: 7.9.1    

    Kelas: 7    

    Mata pelajaran: PPKN        

    Materi: Bab 1 - Pembelajaran Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara  

    Kata kunci: Pancasila, Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968.  

Pertanyaan Lainnya