PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan musyawarah dan mufakat

2 Jawaban

  • Musyawarah adalah proses untuk mencapai kesepakatan/kata mufakat

    Mufakat adalah kesepakatan dari hasil musyawarah


    Semoga Membantu
    #Maafkalosalah
  • Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

Pertanyaan Lainnya