Pengertian warga negara menurut UU No. 12 Tahun 2006 adalah …. A. orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang asing yang tinggal di Indonesia B. orang-orang
PPKn
ElisahAprilia
Pertanyaan
Pengertian warga negara menurut UU No. 12 Tahun 2006 adalah ….
A. orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang asing yang tinggal di Indonesia
B. orang-orang yang tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
C. warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
D. sekelompok manusia yang berada dan bertempat tinggal di wilayah nusantara
Tolong bantu ya..
Makasih..
A. orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang asing yang tinggal di Indonesia
B. orang-orang yang tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
C. warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
D. sekelompok manusia yang berada dan bertempat tinggal di wilayah nusantara
Tolong bantu ya..
Makasih..
2 Jawaban
-
1. Jawaban carolinec1
C. warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan -
2. Jawaban deviayla
c.
maaf kalau salah semoga membantu