Jelaskan hukum nasional dan kompensi internasional tentang Ham
PPKn
085362018815
Pertanyaan
Jelaskan hukum nasional dan kompensi internasional tentang Ham
1 Jawaban
-
1. Jawaban cliantacyowcrht
HUKUM HAM INTERNASIONALDAN NASIONAL
A. HUKUM HAM INTERNASIONAL
1. Pembentukan Hukum HAMInternasional
Secara internasional, HAM termasuk kedalam sistem hukum internasional (dibentuk oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara). Negara mempunyai peranan penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan, perjanjian internasional, atau bentuk lainnya seperti deklarasi maupun petunjuk teknis. Kemudian negara menyatakan persetujuannya dan terikat pada hukum internasional tersebut. Dalam HAM, yang dilindungi dapat berupa individu, kelompok atau harta benda. Negara atau pejabat negara sebagai bagian dari negaramempunyai kewajiban dalam lingkup internasional untuk melindungi warga negara beserta harta bendanya.
Standar HAM Internasional dibentuk dan dikembangkan dalam berbagai forum internasional. Proses pembentukan standar ini dilakukan oleh perwakilan negara-negara dalam forum internasional melalui proses yang panjang dan dalam kurun waktu yang cukup lama. Proses pembentukan ini tidak hanya membahas bentuk dan substansi dari rancangan deklarasi dan perjanjian yang akan disepakati tetapi juga dibahas secara detail pasal per pasal dan kata perkata dari isi perjanjian yang kemudian disepakati menjadi perjanjian internasional oleh negara-negara.
Dalam sistem PBB, setiap perwakilan dari anggota PBB diundang untuk melakukan persiapan dan negosiasi terkait dengan pembentukan standar HAM internasional. Hal ini dilakukan agar semua pandangan dari berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda dapat diakomodasi dalam rancangan perjanjian atau deklarasi. Dalam membahas racangan tersebut dilakukan penelitian yang mendalam dan perdebatan yang panjang sampi disepakati teks akhir dari perjanjian dan deklarasi. Walaupun pada akhirnya seperti dalam perjanjian internasional masih dibutuhak tindakan lebih lanjut dari negara-negara untuk menandatangani, mesahan atau mengsksesi dan mentransformasikannya ke dalam hukum nasional dari perjanjian tersebut.
Beberapa Badan PBB yang terkait dengan Penegakan Hukum dan Pembentukan standar HAM Internasional:
a. Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly)
Majelis Umum PBB merupakan salah satu organ utama dari PBB yang setiap negara anggota PBB terwakili di dalamnya. Kewengan dari Majelis Umum PBB yang terkait dengan HAM adalah membuat rekomendasi dalam bentuk resolusi, yang diantaranya menghasilkan Resolusi A/RES/217, tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan kewenangan untuk membuat organ tambahan (subsidiary organs) yang kemudian membentuk Dewan Hak Asasi Manusia melalui Resolusi A/RES/60/251.
b. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (United Nations Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, seperti halnya Majelis Umum PBB, merupakan organ utama dari PBB. Tugasnya adalah memberikan bantuan kepada Majelis Umum PBB untuk peningkatan kerjasama dalam bidan ekonomi dan sosial. Salah satu badan di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial adalah Komisi HAM PBB (United Nations Commission for Human Rights) yang kemudian digantikan oleh Dewan HAM PBB.
Sebagian besar perjanjian internasional HAM, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights), merupakan perjanjian yang dihasilkan oleh organ PBB ini.
c. Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council)
Dewan HAM PBB, merupakan organ PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/60/251, yang menggantikan posisi dari Komisi HAM PBB. Tugas utamanya adalah melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Kedudukan Dewan HAM adalah sebagai badan tambahan dari Majelis Umum PBB.
d. Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub-Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths)
Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM adalah badan dibawah Dewan HAM yang bertugas melakukan penelitian atas perlakuan yang tidak adil dan membuat rekomendasi bahwa HAM dapat terlindungi secara hukum. Sub Komisi ini terdiri atas 26 ahli HAM.
e. Pertemuan Berkala mengenai Pencegahan Tindak Pidana dan Penanganan Pelaku Tindak Pidana (Periodic Congresses on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders)