PPKn

Pertanyaan

pasal 4 uu no 39 tahun 1999

1 Jawaban

  • Pasal 4

    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.

    maaf kalau salah, semoga membantu

Pertanyaan Lainnya