sebutkan dan jelaskn aspek yuridis dan filosofis pendiikan bela negara
PPKn
kandat
Pertanyaan
sebutkan dan jelaskn aspek yuridis dan filosofis pendiikan bela negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
a.Aspek Filosofis
Aspek filosofis tentang bela Negara ini berkaitan erat dengan kesadaran warga Negara akan hak dan kewajibannya untuk menjadi bagian integral dalam upaya pembangunan nasional. Hak dan kewajiban yang paling mendasar bagi setiap warga Negara Indonesia adalah melakukakan pembelaan Negara, yang menuntut adanya kesadaran bela Negara.
b.Aspek Yuridis
Aspek yuridis meliputi :
(1)UUD 1945 Bab X Tentang Warga Negara dan Penduduk pada Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa : “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
(2)UUD 1945 Bab XII Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara pada Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa : “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
(3)Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 68 menyatakan bahwa : “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
(4)Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa : “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
(5)Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 22 huruf a, menyatakan bahwa : “dalam penyelenggaraan otonomi, (pemerintah) daerah mempunyai kewajiban : melindungi masyarakat, menjaga persatuan kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
(6)Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa : “dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai dimaksud pasal 25 dan 26, huruf a : Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
(7)Peraturan Presiden RI nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, khususnya Bab 7 Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara, bahwa dalam arah kebijakan peningkatan kemampuan pertahanan Negara dijabarkan melalui program-program pembangunan dan salah satu program pembangunan tersebut adalah Program Pengembangan Bela Negara.