Bendera Negara Indonesia adalah .... A. Sangsaka Merah Putih B. Dwi Warna C. Sang Merah Putih D. Pusaka E. Merah Putih
PPKn
shadownyamukmaowdp6h
Pertanyaan
Bendera Negara Indonesia adalah .... A. Sangsaka Merah Putih B. Dwi Warna C. Sang Merah Putih D. Pusaka E. Merah Putih
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Bendera Negara Indonesia adalah C. Sang Merah Putih, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 35 UUD 1945.
Pembahasan
Di dalam batang UUD 1945 tepatnya pada Bab XV, telah diatur regulasi tentang Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara Indonesia, Lambang Negara Indonesia, serta Lagu Kebangsaan Negara Indonesia.
- Pasal 35 berbunyi “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.
- Pasal 36 berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
- Pasal 36A berbunyi “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
- Pasal 36B berbunyi “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.”
Pelajari Lebih Lanjut :
- Bunyi Pasal 35 UUD 1945, baca di https://brainly.co.id/tugas/10152956
- Isi pasal 35 dan 36, baca di https://brainly.co.id/tugas/22070642
Detail Jawaban
Kelas : VIII
Mapel : PPKn
Bab : Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode : 8.9.3
Kata Kunci : Bendera Negara Indonesa, dasar hukum bendera Indonesia, Bendera Sang Merah Putih.