Jelaskan pasal, bunyi, isi, dan konsekuensi wilayah NKRI
PPKn
nafahanifah
Pertanyaan
Jelaskan pasal, bunyi, isi, dan konsekuensi wilayah NKRI
1 Jawaban
-
1. Jawaban khim3
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusatPasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dankota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dankotaitu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2) Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dankota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dankotamemiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
.4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dankotadipilih secara demokrasi.
5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7) Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.