PPKn

Pertanyaan

MK wajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya?

1 Jawaban

  • Kelas : VI
    Pelajaran : PKn
    Kategori : Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
    Kata kunci : wewenang, MK, pendapat DPR, pemberhentian Presiden

    Pembahasan:
    Mahkamah Konstitusi (MK) wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil-seadilnya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari.

    Mekanisme pemberhentian presiden, diatur pada Pasal 7B ayat (4) Perubahan Ketiga UUD 1945, yaitu
    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Pertanyaan Lainnya