Apa makna dari UUD pasal 24 ayat 2 tentang kekuasaan kehakiman
PPKn
andimarev
Pertanyaan
Apa makna dari UUD pasal 24 ayat 2 tentang kekuasaan kehakiman
2 Jawaban
-
1. Jawaban JatmikoHidayatulloh
maknanya kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi -
2. Jawaban MawaLeadership544518
Susunan dan kekuasaan badan - badan kehakiman itu diatur oleh Undang - Undang. Maknanya : mempertegas bahwa kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yakni untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun, guna untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadikan jawaban terbaik yak☺