Makna (bukan isi) yang terkandung dalam pasal 24 ayat 3 tentang kekuasaan kehakiman
PPKn
andimarev
Pertanyaan
Makna (bukan isi) yang terkandung dalam pasal 24 ayat 3 tentang kekuasaan kehakiman
2 Jawaban
-
1. Jawaban uminurohmi
Ketentuan Pasal 24 ayat (3) menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Hal-hal mengenai badan lain itu diatur dalam undang-undang. -
2. Jawaban MawaLeadership544518
Susunan dan kekuasaan badan badan kehakiman itu diatur oleh Undang - Undang
Maknanya : untuk mempertegas bahwa kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yakni untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun. Guna untuk menegakkan hukum dan keadilan.