PPKn

Pertanyaan

tolong di jawaban ya kak, 1 sampai 10.makasih
tolong di jawaban ya kak, 1 sampai 10.makasih

1 Jawaban

  • 1. otonom daerah adalah hak,kewajiban,wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan masyarakat
    7. -Berupaya untuk memberdayakan rakyat untuk berpartisipasi dalam membangun mereka sendiri secara lebih berarti.
    -Berupaya untuk menjamin peningkatan peran rakyat dalam inisiatif-inisiatif pembangunan.
    -Pandangan ini relatif kurang disukai oleh badan-badan pemerintah.
    4.-UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    -UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
    -UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
    -Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
    -Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi
    5.Mungkin dengan mengembangkan koprasi – koprasi unit Desa yang awalnya dibiayai oleh Pemerintah Desa, selanjutnya koprasi tersebut diderserahkan kepada masyarakat untuk dikelola oleh masyarakat agar dapat membantu penghasilan mereka sehari – hari dan ikut berpartisipasi dalam perekonomian Daerah.