pengertian bela negara berdasarkan uu tahun 2002 pasal 9 ayat 2
PPKn
putri5767
Pertanyaan
pengertian bela negara berdasarkan uu tahun 2002 pasal 9 ayat 2
2 Jawaban
-
1. Jawaban phazzahra
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tni dan kepolisian sebagai komponen utama,rakyat sebagai komponen pendukung -
2. Jawaban bungaananda12
UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 :
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui :
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.