PPKn

Pertanyaan

hak angket DPR adalah

1 Jawaban

  • Keberadaan hak angket diatur
    dalam Pasal 20A ayat (2) UUD
    1945. Hak Angket disebut juga
    sebagai hak penyelidikan,
    karena hak ini memang dimiliki
    oleh DPR untuk menyelidiki
    sesuatu yang lazimnya terkait
    dengan hal-hal yang terkait
    dengan masalah keuangan yang
    menjadi kebijakan Pemerintah.
    Namun ketentuan Pasal 176
    ayat (1) Peraturan Tata Tertib
    DPR menegaskan bahwa hak
    angket digunakan untuk
    menyelidiki “kebijakan
    pemerintah yang penting dan
    strategis serta berdampak luas
    pada kehidupan bermasyarakat
    dan bernegara yang diduga
    bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan”. Rumusan
    ini memang sangat luas, karena
    setiap gerak langkah dan
    keputusan yang diambil
    Pemerintah pada dasarnya
    dapat dikatakan sebagai
    “kebijakan”. Jadi tidak spesifik
    terkait dengan masalah
    keuangan negara sebagaimana
    pemahaman teoritis tentang asal
    muasal hak angket. Dengan
    demikian, kebijakan Pemerintah
    mengurangi subsidi BBM dengan
    sendirinya dapat dijadikan
    sebagai obyek dari hak angket
    DPR karena berdampak luas
    pada kehidupan bermasyarakat
    dan bernegara, apalagi
    kebijakan itu juga berkaitan
    dengan keuangan negara.
    Namun apakah kebijakan itu
    benar-benar bertentangan
    dengan undang-undang
    sebagaimana dugaan DPR, inilah
    yang harus “dibuktikan” melalui
    penggunaan hak angket itu.

Pertanyaan Lainnya