Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, ada beberapa kewenangan yang masih ditangani oleh pemerintah pusat. Menurut pendapatmu, mengapa hal itu terjadi? Apakah p
PPKn
riotjiandra
Pertanyaan
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, ada beberapa kewenangan yang masih ditangani oleh pemerintah pusat.
Menurut pendapatmu, mengapa hal itu terjadi? Apakah pemerintahan pusat belum sepenuhnya memberikan kewenangan kepada daerah meskipun telah diberlakukan otonomi daerah?
Menurut pendapatmu, mengapa hal itu terjadi? Apakah pemerintahan pusat belum sepenuhnya memberikan kewenangan kepada daerah meskipun telah diberlakukan otonomi daerah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban khim3
Pemerintah Daerah di dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Hal itu dilakukan setelah belajar dari praktik ketatanegaraan pada era sebelumnya yang cenderung sentralistis, adanya penyeragaman sistem pemerintahan seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, serta mengabaikan kepentingan daerah. Akibat kebijakan yang cenderung sentralistis itu, Pemerintah Pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah sehingga daerah diperlakukan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan kondisi objektif yang dimilikinya.
Penjelasan singkat : Bahwa tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Nasional (Pusat) karena dampak akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara.karna pmerintah pusat brtugas jga mengawasi/monitoring pemda.