IPS

Pertanyaan

Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diusulkan oleh perseorangan. Hal ini bertentangan dengan pasal ... UUD 1945.
A. 6 Ayat 1
B. 6 A Ayat 2
C. 6A ayat 1
D. 7A
E. 7B

1 Jawaban

  • Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diusulkan oleh perseorangan. Hal ini bertentangan dengan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 (B)

    Pembahasan

    Mari kita bahas satu persatu pilihan gandanya.

    1. Pasal 6 ayat 1 berisi mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang harus warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
    2. Pasal 6A ayat 1 berisi mengenai presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
    3. Pasal 6A ayat 2 berisi mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
    4. Pasal 7A berisi mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden oleh MPR atas usul DPR.
    5. Pasal 7B berisi mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.

    Jadi, dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diusulkan oleh perseorangan. Hal ini bertentangan dengan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 (B).

    Pelajari lebih lanjut

    Tugas presiden, dapat dilihat di; https://brainly.co.id/tugas/4827730

    ------------------------------

    Detil jawaban

    Kelas: X

    Mapel: PPKn

    Bab: Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (bab 1)

    Kode: 10.9.1

    Kata kunci; pemilihan presiden, pasal 6, pasal 6A ayat 1, pasal 6A ayat 2, pasal 7A, pasal 7B

Pertanyaan Lainnya