Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diusulkan oleh perseorangan. Hal ini bertentangan dengan pasal ... UUD 1945. A. 6 Ayat 1 B. 6 A Ayat 2 C
IPS
rafymustafaa
Pertanyaan
Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diusulkan oleh perseorangan. Hal ini bertentangan dengan pasal ... UUD 1945.
A. 6 Ayat 1
B. 6 A Ayat 2
C. 6A ayat 1
D. 7A
E. 7B
A. 6 Ayat 1
B. 6 A Ayat 2
C. 6A ayat 1
D. 7A
E. 7B
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diusulkan oleh perseorangan. Hal ini bertentangan dengan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 (B)
Pembahasan
Mari kita bahas satu persatu pilihan gandanya.
- Pasal 6 ayat 1 berisi mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang harus warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
- Pasal 6A ayat 1 berisi mengenai presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
- Pasal 6A ayat 2 berisi mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
- Pasal 7A berisi mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden oleh MPR atas usul DPR.
- Pasal 7B berisi mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.
Jadi, dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diusulkan oleh perseorangan. Hal ini bertentangan dengan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 (B).
Pelajari lebih lanjut
Tugas presiden, dapat dilihat di; https://brainly.co.id/tugas/4827730
------------------------------
Detil jawaban
Kelas: X
Mapel: PPKn
Bab: Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (bab 1)
Kode: 10.9.1
Kata kunci; pemilihan presiden, pasal 6, pasal 6A ayat 1, pasal 6A ayat 2, pasal 7A, pasal 7B