Apakah peristiwa alam sudah force majeur
Geografi
novanramadhan4983
Pertanyaan
Apakah peristiwa alam sudah force majeur
1 Jawaban
-
1. Jawaban 14021996
Tergantung situasinya, peristiwa dapat di katakan bencana alam jika memenuhi kriteria tertentu. Menurut definisi UU kebencanaan, suatu fenomena yang bisa di katakan bencana alam jika menimbulkan korban jiwa, dampak psikologis, kerugian material dan kerusakan lingkungan.
Semoga membantu!!!