PPKn

Pertanyaan

Sebutkan prosedur permohonan kewarganegaraan RI menurut undang undang No 62 tahun 1958!

1 Jawaban

  • (1) Melalui kelahiran
    Seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia berdasarkan keturunan maupun kelahiran di dalam wilayah Republik Indonesia. Dasar ini dipergunakan untuk mencegah timbulnya apatride. Dalam undangundang ini, anggapan bahwanselalu ada hubungan hukum kekeluargaan itu hanya ada bila anak tersebut lahir di dalam suatu perkawinan yang sah atau diakui sah oleh ayahnya. Tetapi, bila terdapat hubungan hukum kekeluargaan antara anak dan ayah, maka kewarganegaraan ayahnya yang menentukan kewarganegaraan bagi anak.

    (a) Karena keturunan, yaitu apabila anak yang lahir dalam 30 hari setelah ayahnya meninggal
    dunia dan ayahnya pada waktu meninggal dunia berkewarganegaraan Indonesia, maka anak
    itu adalah warga negara Indonesia.
    (b) Karena lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, yaitu apabila seorang anak lahir di
    dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui, maka anak
    itu adalah warga negara Indonesia.

    (2) Melalui pengangkatan
    Anak dari orang asing yang diangkat dan benar-benar diperlakukan sebagai anaknya sendiri dapat menjadi warga negara Indonesia. Pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap anak tersebut dibatasi pada anak yang masing muda, yaitu yang berumur 5 tahun dan dinyatakan sah oleh pengadilan negeri dari tempat tinggal orang tua yang mengangkat anak itu.

    (3) Melalui permohonan
    Anak yang lahir di luar perkawinan dari seorang ibu warga negara Indonesia maupun anak yang lahir dalam perkawinan sah, tetapi dalam perceraian hak asuhnya oleh hakim diserahkan kepada ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia, dan anak yang kewarganegaraannya turut ayahnya seorang warga negara asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan lain atau pada saat mengajukan permohonan orang tersebut menyampaikan pula surat pernyataan untuk menanggalkan kewarganegaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

Pertanyaan Lainnya