Apa perbedaan hadast dan najis?
Bahasa lain
dwiartianingsih
Pertanyaan
Apa perbedaan hadast dan najis?
2 Jawaban
-
1. Jawaban LailMachfu
hadast adalh hal yang membatalkan wudhu dan keluar dari dirikita. contoh, kencing
najis adlh hal yang membatalkan wudhu tetapi kluar dr makhluk hidup lain -
2. Jawaban nengaisy130415
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim, menyebabakan terhalangnya-orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalam keadaan tidak berhadas. Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;
a. Hadas Kecil.
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa; 1. Air kencing. 2. Tinja. 3. Kentut. Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum b. Hadas Besar.
1. Mengeluarkan mani. 2. Hubungan kelamin. 3. Terhentinya haid dan nifas. Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala terkena olehnya. Najis juga bisa diartikan kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Seperti shalat atau thawaf. Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ , misalnya : 1. Bangkai , kecuali manusia , ikan dan belalang. 2. Darah. 3. Nanah. 4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur. 5. Anjing dan Babi. 6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya. 7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup. Pembagian Najis Najis itu dapat dibagi 3 bagian : 1. Najis Mukhaffafah ( ringan ) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya . Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mukhaffafah , cukup diperciki air pada tempat najis itu. Hadis Rasulullah saw : “Barang yang terkena kencing anak permpuan harus dicuci, sedang bila terkena kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya” 2. Najis mughallazhah ( berat ); ialah najis anjing dan babi dan keturunnya. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dhilangkan wujud benda najis, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah. Cara mensucikannya. Barang yang kena najis mughallazah seperti jilatan anjing atau babi , wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah . 3. Najis Mutawassithah( sedang ); ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas , seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang , kecuali air mani , barang cair yang memabukkan , susu hewan yang tidak halal dimakan , bangkai , juga tulang , dan bulunya , kecuali bangkai –bangkai manusia dan ikan serta belalang . Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna , bau dan rasanya ) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik. Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua : a. Najis ‘ainiyah ; ialah najis yang berwujud , yakni yang nampak dapat dilihat . b. Najis hukmiyah , ialah najis yang tidak kelihatan bendanya , seperti bekas kencing , atau arak yang sudah kering dan sebagainya. Kesimpulannya. Hadas: 1. Tidak harus benda. 2. Hadas yang tidak bisa dilihat. 3. Terdiri atas dua macam, Yaitu hadas kecil dan besar 4. Hadas kecil disucikan dengan wudhu’ atau tayamum 5. Hadas besar disucikan dengan mandi atau tayamum Najis: 1. berupa benda dapat dilihat, seperti kotoran, darah, air liur anjing 2. Tidak kelihatan bendanya , seperti bekas kencing , atau arak yang sudah kering dan sebagainya. 3. Terdiri atas tiga macam, yaitu najis mukhaffafah, mughaladzah, dan mutawasittah 4. Dibasuh dengan air sampai hilang najisnya atau sifat-sifat najisnya (warna , bau dan rasanya ) itu hilang
Hadas adalah sesuatu yang dapat membatalakan wudhu dan shalat. Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu.