Ujian Nasional

Pertanyaan

Yth. Mahasiswa/i Peserta Tuton..!! Pada pertemuan ke-3 ini, kita akan berdiskusi tentang sistem pendaftaran tanah yang terkait dengan sistem publikasinya. Hal ini berhubungan erat dengan alat bukti dan kemungkinan gugatan dari pihak lain. Sistem publikasi dalam pendaftaran tanah meliputi Sistem Positif, Sistem Negatif, dan Sistem Torrens. Adapun Asas-asas pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terdiri dari Asas Sederhana, Asas Aman, asas terjangkau, asas mutakhir, dan Asas Terbuka. mari kita diskusikan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut!!!

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya