Pasal 17 ayat 3 bunyinya
PPKn
tridiviakasi
Pertanyaan
Pasal 17 ayat 3 bunyinya
2 Jawaban
-
1. Jawaban CAR12
setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan -
2. Jawaban MawaLeadership544518
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan