gila dlm islam hukumnya
B. Arab
haza2
Pertanyaan
gila dlm islam hukumnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban Saidah026
Orang gila adalah orang yang hilang akalnya, orang seperti ini dalam Islam tidak dimintai pertanggung jawaban amalnya di Dunia, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam :
(رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه
“Diangkat pena dari tiga orang:. Orang tidur hingga dia bangun, Orang gila hingga dia sadar, Anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).
Adapun hukum orang gila di Akhirat maka hukumnya seperti anak kecil di serahkan sepenuhnya kepada Allah subhamahu wata’la
-
2. Jawaban nitaoktaviyani
orang gila adlh orng yg hilang akal dan tidak diminta pertanggung jebannya saat hari akhir
maaf klo slh
itu menurut sy