B. Arab

Pertanyaan

gila dlm islam hukumnya

2 Jawaban

  • Orang gila adalah orang yang hilang akalnya, orang seperti ini dalam Islam tidak dimintai pertanggung jawaban amalnya di Dunia, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam :

    (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه

    “Diangkat pena dari tiga orang:. Orang tidur hingga dia bangun, Orang gila hingga dia sadar, Anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).

    Adapun hukum orang gila di Akhirat maka hukumnya seperti anak kecil di serahkan sepenuhnya kepada Allah subhamahu wata’la

  • orang gila adlh orng yg hilang akal dan tidak diminta pertanggung jebannya saat hari akhir
    maaf klo slh
    itu menurut sy

Pertanyaan Lainnya